Headlines News :
Home » » Musyawarah PUI

Musyawarah PUI

Written By P U I on Selasa, September 23, 2014 | 9:42:00 AM

Sebagaimana lazimnya sebuah organisasi modern, PUI menetapkan dan menyelenggarakan berbagai pertemuan musyawarah. Itu meliputi Musyawarah Majelis Syura, Muktamar, Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Cabang (Muscab), Musyawarah Ranting (Musran), Musyawarah Anggota, dan jika diperlukan Musyawarah Luar Biasa, Musyawarah Besar serta Musyawarah Kerja.
Musyawarah Majelis Syura merupakan musyawarah tempat pengambilan keputusan tertinggi organisasi. Musyawarah ini diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan. Musyawarah ini dapat mengundang peserta peninjau atau narasumber yang ketentuannya diatur dalam Putusan Majelis Syura. Jika diperlukan, diadakan pula Musyawarah Istimewa Majelis Syura yang diselenggarakan atas dasar permintaan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Syura.
Muktamar adalah Musyawarah Majelis Syura yang diperluas sebagai forum nasional dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh Majelis Syura setiap 5 (lima) tahun sekali, dengan ketentuan:
Peserta terdiri atas anggota Majelis Syura, unsur-unsur Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah.
Ruang lingkup agenda Muktamar adalah: menetapkan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, Arah Kebijakan, dan Rencana Strategis.
Penetapan/Pelantikan Pimpinan Pusat PUI.
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Muktamar diatur dalam Tata Tertib Muktamar yang diputuskan oleh Majelis Syura.
Musyawarah Wilayah merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat provinsi yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Wilayah setiap 4 (empat) tahun sekali atas izin Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan rapat/ hasil musyawarah Pimpinan Wilayah. Ketentuannya:
Peserta terdiri atas unsur-unsur Pimpinan Wilayah dan utusan Pimpinan Daerah.
Agenda Musyawarah Wilayah adalah: memilih Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah, Ketua Dewan Syari'ah Wilayah, Ketua Dewan Pakar Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah serta menyusun Program Kerja dan Rekomendasi internal maupun eksternal.
Tatatertib Musyawarah Wilayah diatur dalam Pedoman Kerja atau keputusan Dewan Pengurusan Pusat.
Musyawarah Daerah merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Daerah setiap 3 (tiga) tahun sekali atas izin Dewan Pengurus Wilayah dengan memperhatikan hasil musyawarah Pimpinan Daerah. Ketentuannya:
Peserta terdiri atas unsur-unsur Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang.
Agenda Musyawarah Daerah adalah: memilih Ketua Dewan Pertimbangan Daerah, Ketua Dewan Syari'ah Daerah, dan Dewan Pengurus Daerah serta menyusun Program Kerja dan Rekomendasi internal maupun eksternal.
Tatatertib Musyawarah Daerah diatur dalam Pedoman Kerja atau keputusan Dewan Pengurusan Wilayah.
Musyawarah Cabang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang setiap 2 (dua) tahun sekali atas izin Dewan Pengurus Daerah, dengan ketentuan:
Peserta terdiri atas unsur-unsur Dewan Pengurus Cabang dan utusan Dewan Pengurus Ranting.
Agenda Musyawarah Cabang adalah: memilih Ketua Dewan Pengurus Cabang serta menyusun Program Kerja dan Rekomendasi internal maupun eksternal.
Tatatertib Musyawarah Ranting diatur dalam Pedoman Kerja atau keputusan Dewan Pengurusan Daerah.
Musyawarah Ranting adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kelurahan/desa yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Ranting setiap 2 (dua) tahun sekali atas perintah Dewan Pengurus Cabang, dengan ketentuan:
Peserta terdiri atas unsur-unsur Dewan Pengurus Ranting dan utusan Dewan Pengurus Komisariat dan Anggota Inti serta Anggota Teras.
Agenda Musyawarah Cabang adalah: memilih Ketua Dewan Pengurus Ranting serta menyusun Program Kerja dan Rekomendasi internal maupun eksternal.
Tatatertib Musyawarah diatur dalam Pedoman Kerja atau keputusan Dewan Pengurus Cabang.
Musyawarah Anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Sub Keluruhan/Sub-Desa atau Kelompok yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Komisariat setiap 2 (dua) tahun sekali atas perintah Dewan Pengurus Cabang, dengan ketentuan:
Peserta terdiri atas unsur-unsur Dewan Pengurus Komisariat dan Anggota Inti dan Anggota Teras.
Agenda Musyawarah Anggota adalah: memilih Ketua Dewan Pengurus Komisariat serta menyusun Program Kerja dan Rekomendasi internal maupun eksternal.
Tatatertib Musyawarah Anggota diatur dalam Pedoman Kerja atau keputusan Dewan Pengurus Cabang.
Musyawarah Luar Biasa. Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anggota dapat diselenggarakan secara luar biasa, yakni pada waktu yang lebih cepat dari pada ketentuan seharusnya manakala terjadi atau terdapat keadaan mendesak yang perlu penyelesaian dengan segera.
Musyawarah Besar, diselenggarakan sewaktu-waktu berdasar keputusan Majelis Syura dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta terdiri dari Anggota Badan Pekerja Majelis Syura, Pengurus Harian Dewan Pengurus Pusat, Pengurus Pusat Organisasi Otonom, Badan Khusus, Lembaga dan utusan Pimpinan Wilayah.
Agenda Musyawarah Besar adalah untuk memusyawarahkan persoalan-persoalan strategis mengenai kepentingan ummat/masyarakat atau mengenai pelaksanaan/penjabaran Program Lima Tahun PUI.
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan Mubes ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Musyawarah Kerja (Muker), diselenggarakan oleh kepemimpinan/ kepengurusan sejak Pusat sampai dengan Komisariat; Peserta Muker adalah jajaran Pengurus/Pimpinan PUI Penyelenggara dan utusan-utusan dari Pimpinan/Pengurus PUI satu tingkat di bawahnya.
Agendanya, untuk memusyawarahkan pelaksanaan/penjabaran Program yang telah ditetapkan dalam tingkat musyawarah lebih tinggi sebelumnya atau kebijakan tingkat kepemimpinan/kepengurusan di atasnya.
Berdasarkan lingkup wilayahnya, Muker dapat bersifat nasional, regional atau lokal. Dan berdasar kekhususan program yang dimusyawarahkan Muker dapat bersifat sektoral atau lintas-sektoral.
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan Muker ditetapkan oleh Pimpinan/Pengurus PUI Penyelenggara dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan Pedoman Dasar PUI dan Pedoman Kerja terkait.
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Tim Media PUI
Copyright © 2009. PUI - Persatuan Ummat Islam - All Rights Reserved