Headlines News :
Home » , , » Lewat "Voting", RUU Ormas Disahkan

Lewat "Voting", RUU Ormas Disahkan

Written By P U I on Rabu, Juli 03, 2013 | 9:28:00 AM

JAKARTA, Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengundang kontroversi hingga kini akhirnya disahkan sebagai undang-undang. Pengesahan UU dilakukan setelah sebagian besar anggota DPR setuju RUU itu disahkan melalui mekanisme voting.

Voting dilakukan setelah DPR tidak mencapai musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini karena ada tiga fraksi yang menolak pengesahan RUU ini, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.

Adapun dari hasil voting, sebanyak 311 anggota Dewan setuju RUU Ormas disahkan, yaitu 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB.

Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna ini pun mengetok palu setelah forum paripurna sepakat mengesahkan RUU Ormas.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RUU Ormas ini disahkan menjadi undang-undang," ucap Taufik. 
 
sumber: kompas.com
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Tim Media PUI
Copyright © 2009. PUI - Persatuan Ummat Islam - All Rights Reserved