Dalam Muktamarnya terakhir ke-12, Desember 2009, PUI membuat keputusan penting menyangkut struktur organisasinya. Beban kerja diupayakan dapat terdistribusikan ke unsur-unsur struktur yang jumlahnya cukup banyak. Di Pimpinan Pusat, misalnya, terdapat puluhan pengurus yang tersebar di Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Syari'ah Pusat, Dewan Pakar Pusat dan Dewan Pengurus Pusat. Maksudnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP PUI) hanya bagian dari Pimpinan Pusat (PP PUI).
Struktur organisasi PUI juga mampu menyerap beragam pengurus dari berbagai ketokohan, keahlian dan kepakaran. Karena itu, PUI dapat menjadi pusat kegiatan bagi seluruh pengurus yang datang dari beragam latar belakang dan umur atau senioritas. Penempatan mereka dalam struktur organisasi diharapkan sesesuai mungkin dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Struktur Organisasi disusun berjenjang terdiri dari:
Majelis Syura;
Pimpinan Pusat;
Pimpinan Wilayah;
Pimpinan Daerah;
Pimpinan Cabang;
Pimpinan Ranting; dan
Pimpinan Komisariat.
Susunan Pimpinan PUI secara vertikal adalah:
Majelis Syura yang dilengkapi dengan Badan Pekerja Majelis Syura.
Pimpinan Pusat yang terdiri dari: Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Syari'ah Pusat, Dewan Pakar Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
Pimpinan Wilayah yang terdiri dari: Dewan Pertimbangan Wilayah, Dewan Syari'ah Wilayah, Dewan Pakar Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah.
Pimpinan Daerah yang terdiri dari: Dewan Pertimbangan Daerah, Dewan Syari'ah Daerah, dan Dewan Pengurus Daerah.
Pimpinan Cabang yang terdiri dari: Dewan Pengurus Cabang.
Pimpinan Ranting yang terdiri dari: Dewan Pengurus Ranting.
Pimpinan Komisariat yang terdiri dari: Dewan Pengurus Komisariat.
Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat PUI terdiri dari unsur-unsur Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Syari'ah Pusat, Dewan Pakar Pusat, Dewan Pengurus Pusat;
Pimpinan Pusat PUI adalah forum koordinasi dan konsultasi berkenaan dengan keputusan Muktamar, Putusan Majelis Syura, Badan Pekerja Majelis Syura serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan unsur-unsur Pimpinan Pusat.
Pimpinan Pusat menetapkan sikap PUI terhadap berbagai masalah penting yang berkembang dalam kehidupan umat dan masyarakat pada umumnya;
Pimpinan Pusat menunjuk dan menetapkan fungsionaris/kader PUI, baik perorangan maupun kelompok untuk menduduki jabatan-jabatan atau melaksanakan tugas-tugas eksternal, mewakili PUI;
Rapat Pimpinan Pusat dipimpin secara bergilir oleh pimpinan dari unsur-unsur Pimpinan Pusat.
Hasil Rapat Pimpinan Pusat PUI ditindaklanjuti oleh masing-masing unsur Pimpinan Pusat.
Pimpinan Pusat PUI tidak dapat membatalkan Keputusan Dewan Syari'ah Pusat tentang Fatwa dan Qadha.
Keputusan-keputusan Pimpinan Pusat PUI disosialisasikan sesuai dengan tingkat kepentingannya melalui struktur Perhimpunan.
Rapat Pimpinan Pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Majelis Syura dapat menghadiri rapat Pimpinan Pusat.
Dewan Pertimbangan Pusat
Kedudukan, fungsi dan masa bakti Dewan Pertimbangan Pusat:
Dewan Pertimbangan Pusat berkedudukan sejajar dengan Dewan Syari'ah Pusat, Dewan Pakar Pusat, dan Dewan Pengurus Pusat dengan masa bakti 5 (lima) tahun;
Dewan Pertimbangan Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Pimpinan Pusat dan Badan Pekerja Majelis Syura serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Pusat adalah:
Memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, koordinasi, dan supervisi kepada seluruh jajaran Pimpinan Pusat PUI dalam hal perumusan peraturan, pelaksanaan kebijakan, dan program PUI, berdasar ketetapan-ketetapan Majelis Syura;
Menyusun dan mengevaluasi rancangan-rancangan Pedoman Dasar dan Pedoman Kerja PUI;
Melaksanakan sosialisasi, dan pembinaan daerah dalam hal perumusan kebijakan PUI dan implementasi Pedoman Dasar dan Pedoman Kerja PUI;
Menetapkan Pedoman kerja Dewan Pertimbangan disetiap tingkatan Pimpinan.
Menyusun Program Kegiatan dan Angggaran Tahunan Dewan Pertimbangan;
Untuk dan atas nama Majelis Syura membentuk dan menyusun keanggotaan: Badan Kehormatan Pusat; dan Badan Pilihan Raya.
Menyampaikan laporan kerja dan pertanggungjawaban setiap 6 (enam) bulan kepada Badan Pekerja Majelis Syura.
Susunan Horisontal (Struktur Kepengurusan) Dewan Pertimbangan Pusat terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan Ketua-Ketua Komisi serta Anggota-Anggota.
Komisi-komisi Dewan Pertimbangan, antara lain adalah:
Komisi Organisasi dan Kewilayahan;
Komisi Legislasi;
Komisi Kaderisasi; dan
Komisi Masalah Pembinaan Keluarga.
Dewan Syari'ah Pusat
Kedudukan, fungsi dan masa bakti Dewan Syari'ah Pusat:
Dewan Syari'ah Pusat berkedudukan sejajar dengan Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Pakar Pusat dan Dewan Pengurus Pusat dengan masa bakti 5 (lima) tahun;
Dewan Syari'ah Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Pimpinan Pusat/Badan Pekerja Majelis Syura serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah Pusat adalah:
Melakukan kajian keilmuan/syari'ah sebagai bahan-bahan fatwa atau hukum;
Menetapkan dan mensosialisasikan fatwa;
Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar'i (qadha), baik yang berasal dari masukan internal PUI maupun masukan eksternal;
Mengevaluasi kebijakan-kebijakan seluruh jajaran Pimpinan Pusat ditinjau dari ketentuan-ketentuan syar'i;
Menyusun dan menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Syari'ah Pusat;
Menetapkan Pedoman Kerja Dewan Syari'ah di setiap tingkatan pimpinan;
Merencanakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus Dewan-dewan Syari'ah Pusat, Wilayah dan Daerah;
Mengajukan susunan Dewan Syari'ah Wilayah untuk ditetapkan Dewan Pengurus Pusat;
Melakukan pembinaan langsung terhadap Dewan Syari'ah di bawahnya;
Melakukan kajian terhadap masalah-masalah syar'i yang diajukan oleh Dewan Syari'ah di bawahnya; dan
Menyampaikan laporan kerja dan pertanggungjawaban setiap 6 (enam) bulan kepada Badan Pekerja Majelis Syura.
Susunan/struktur kepengurusan Dewan Syari'ah Pusat terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Anggota-Anggota Lajnah/komisi.
Lajnah Dewan Syariah Pusat terdiri atas:
Lajnah Buhuts adalah komisi yang melakukan kajian keilmuan sebagai bahan fatwa dan/atau bayan Syari'ah dari Dewan Syari'ah Pusat;
Lajnah Tadrib adalah komisi yang merancang dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus Dewan Syari'ah;
Lajnah Ifta adalah komisi yang menyiapkan draft fatwa yang akan dikeluarkan oleh Dewan Syari'ah Pusat; dan
Lajnah-lajnah atau komisi lain yang dipandang perlu.
Dewan Pakar Pusat
Kedudukan, fungsi dan masa bakti Dewan Pakar Pusat:
Dewan Pakar Pusat berkedudukan sejajar dengan Dewan Syari'ah Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat dengan masa bakti 5 (lima) tahun;
Dewan Pakar Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Pimpinan Pusat dan Badan Pekerja Majelis Syura serta bertanggungjawab kepada Majelis Syura;
Tugas dan Wewenang Dewan Pakar Pusat adalah:
Menyusun dan mengembangkan gagasan, pemikiran dan konsep, untuk melaksanakan dan meningkatkan amaliah PUI;
Melakukan kegiatan-kegiatan penelaahan, pengkajian, penelitian dan pengembangan berbagai hal yang berhubungan dengan Pedoman Amaliah Ishlah ats-Tsamaniyah;
Menyelenggarakan berbagai kegiatan seminar simposum, lokakarya, diskusi dan sebagainya;
Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan penelitian di dalam maupun di luar negeri;
Mensosialisasikan hasil-hasil kegiatannya di lingkungan internal maupun eksternal melalui tatap-muka dan media publikasi;
Menetapkan Pedoman Kerja Dewan Pakar di setiap tingkatan pimpinan;
Menyusun dan menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pakar; dan
Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Badan Pekerja Majelis Syura.
Susunan Horisontal/Struktur Dewan Pakar Pusat terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua dan Anggota Bidang-bidang Kepakaran. Bidang-bidang Kepakaran terdiri antara lain:
Bidang Pendidikan;
Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Umat;
Bidang Da'wah dan Advokasi Sosial;
Bidang Kesehatan;
Bidang Politik dan Pemerintahan;
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Bidang Manajemen dan Good Governance;
Bidang Hubungan Internasional, Media dan Teknologi Informasi; dan
Bidang Pertanian, Perikanan, dan Lingkungan.
Dewan Pengurus Pusat
Kedudukan, fungsi dan masa bakti Dewan Pengurus Pusat:
Dewan Pengurus Pusat berkedudukan sejajar dengan Dewan Syari'ah Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pakar Pusat dengan masa bakti 5 (lima) tahun;
Dewan Pengurus Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Pimpinan Pusat dan Badan Pekerja Majelis Syura serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum;
Ketua Umum berhak bertindak untuk dan atas nama PUI sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
Tugas dan Wewenang Dewan Pengurus Pusat meliputi:
Bidang Struktural;
Bidang Konsepsional;
Bidang Manajerial; dan
Bidang Operasional.
Tugas dan Wewenang Struktural, meliputi:
Melaksanakan putusan Majelis Syura dan putusan Muktamar;
Mengelola iuran dan infak lainnya dari anggota Perhimpunan;
Membentuk dan menetapkan struktur dan kepengurusan Dewan Pertimbangan Wilayah, Dewan Pakar Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah;
Menetapkan struktur dan kepengurusan Dewan Syari'ah Wilayah atas pembentukan yang diajukan oleh Dewan Syari'ah Pusat;
Menerima dan mengelola waqaf, hibah dan sumbangan yang halal, sah dan tidak mengikat; dan
Menyampaikan laporan kekayaan dan keuangan secara berkala kepada Ketua Majelis Syura melalui Pimpinan Pusat/Badan Pekerja Majelis Syura.
Tugas dan Wewenang Konsepsional meliputi:
Menetapkan Pedoman Kerja Dewan Pengurus di setiap tingkatan kepengurusan.;
Menyusun Program Kegiatan dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus Pusat;
Menetapkan tuntunan teknis pelaksanaan segala Ketentuan dan Kebijakan Majelis Syura, Peraturan dan Ketetapan-ketetapan Pimpinan Pusat; dan
Merancang kebijakan dan sistem rekruitment pengkaderan, pembinaan serta pengembangan Anggota PUI.
Tugas dan Wewenang Manajerial meliputi:
Membuat perencanaan, memimpin dan mengawasi pelaksanaan program-program PUI.
Melakukan koordinasi dan memantau kinerja semua lembaga pendukung usaha PUI, termasuk Organisasi–organisasi Otonom dan Badan-Badan Khusus dan Lembaga-Lembaga.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja oleh seluruh jajaran di bawah kepemimpinannya masing-masing.
Tugas dan Wewenang Operasional meliputi:
Mensosialisasikan segala Pedoman, Kebijakan dan Program PUI kepada seluruh jajaran pengurus dan Anggota PUI.
Menampilkan citra positif PUI melalui berbagai kegiatan sosial dan media massa.
Mengarahkan seluruh kegiatan pelaksanaan program PUI sebagai upaya pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia (kaderisasi).
Dalam hubungan eksternal dapat bertindak untuk dan atas nama PUI, sesuai tingkatannya masing-masing.
Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan Pusat/Badan Pekerja Majelis Syura.
Atas persetujuan Badan Pekerja Majelis Syura, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dapat melakukan pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Perhimpunan suatu tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan Perhimpunan, dengan memperhatikan ketentuan Pedoman Kerja Dewan Pengurus Pusat.
Susunan Horisontal Dewan Pengurus Pusat adalah:
Pengurus Harian Pusat terdiri dari: Ketua Umum dan Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara-Bendahara; dan
Pengurus Pleno Pusat terdiri dari: Pengurus Harian bersama Ketua-Ketua Bidang dan Ketua-Ketua Departemen.
0 komentar:
Posting Komentar