Inilah salah satu keunikan PUI. Sejak Muktamarnya terakhir ke-12, Desember 2009, atau setahun menjelang usianya yang seabad, PUI mengalami suatu lompatan besar dengan diubahnya model kepemimpinan sebagaimana tampak dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PUI. Model kepemimpinan ini disiapkan agar organisasi dapat bekerja lebih efektif dan profesional.
PUI menetapkan model kepemimpinan baru, yakni Kepemimpinan Syura, sebuah tafsir atas anjuran Al-Qur'an agar kita melakukan syura dalam mengurus perkara. Jika dulu keputusan tertinggi organisasi berada di tangan peserta Muktamar, kali ini keputusan tertinggi dipegang oleh Pimpinan Majelis Syura.
Majelis Syura berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Pimpinan PUI. Keputusan-keputusan Musyawarah Majelis Syura bersifat final dan mengikat. Majelis Syura dipimpin oleh Ketua Majelis Syura; pelaksanaan fungsi dan keputusan-keputusan Majelis Syura dijalankan oleh Badan Pekerja Majelis Syura.
Keanggotaan Majelis Syura cukup mengakomodasi keterwakilan seluruh unsur stakeholder PUI. Jumlah lengkap Anggota Majelis Syura, termasuk Badan Pekerja Majelis, sekurang-kurangnya 27 (dua puluh tujuh) orang, sebanyak-banyaknya 65 (enam puluh lima) orang.
Keanggotaan Majelis Syura merepresentasikan seluruh unsur stakeholder PUI. Mereka mewakili komunitas-komunitas regional, pendidikan, ketokohan masyarakat, ulama dan intelektual, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan. Keanggotaan tersebut dapat diangkat melalui Pilihan Raya atau melalui pemilihan/pengangkatan oleh Musyawarah Majelis Syura.
Anggota Majelis Syura terdiri dari: (1) Anggota terpilih dalam Pilihan Raya, yang jumlahnya merupakan bagian terbesar dari seluruh jumlah Anggota Majelis Syura; (2) Anggota Tambahan yang dipilih/diangkat oleh Musyawarah Majelis Syura; dan (3) Anggota Tetap yang tidak melalui proses pemilihan, yaitu Mantan Ketua Majelis Syura masa bakti sebelumnya.
Tugas dan Wewenang Majelis Syura
Majelis Syura mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Syura segera setelah pelantikan Anggota Majelis Syura hasil Pilihan Raya.
Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PUI;
Menetapkan visi dan, missi, rencana strategis (Renstra) dan kebijakan dasar PUI;
Membahas dan menetapkan Program Kerja Tahunan, Rancangan Anggaran Belanja, Laporan Umum, Laporan Penggunaan Anggaran dan Laporan Keuangan/Kekayaan PUI;
Mengevaluasi kinerja Pimpinan Pusat PUI;
Memberhentikan atau menerima pengunduran diri Anggota Majelis Syura dan Pimpinan Pusat PUI;
Menerima atau menolak pembelaan diri Anggota/Teradu yang divonis sanksi pemberhentian tetap oleh Badan Kehormatan Wilayah;
Menetapkan pembentukan atau pembubaran Organisasi Otonom, dan Badan-Badan Khusus;
Membentuk komisi-komisi tetap dan/atau sementara di lingkungan Majelis Syura.
Musyawarah Majelis Syura
Musyawarah Majelis Syura diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan.
Musyawarah Istimewa Majelis Syura dapat diselenggarakan atas dasar permintaan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Syura.
Penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Majelis Syura adalah Ketua Majelis Syura.
Musyawarah Majelis Syura dapat mengundang peserta peninjau atau narasumber yang ketentuannya diatur dalam Putusan Majelis Syura.
Musyawarah Majelis Syura dinyatakan kuorum dan dapat mengambil keputusan, apabila dihadiri oleh tidak kurang dari dua pertiga anggotanya.
Apabila jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum sebagaimana dimaksud, maka musyawarah dapat diselenggarakan setelah 3 (tiga) jam berikutnya dengan jumlah sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota.
Apabila jumlah sebagaimana dimaksud tidak tercapai, musyawarah diselenggarakan setelah 2 (dua) jam sesudah itu dengan jumlah yang hadir sekurang-kurangnya satu pertiga jumlah anggota.
Musyawarah Majelis Syura dengan kuorum dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat.
Undangan kepada para anggota Majelis disertai jadwal rencana kerja dan harus disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan Musyawarah.
Badan Pekerja Majelis Syura
Badan Pekerja Majelis Syura beranggotakan:
Ketua Majelis Syura sebagai Ketua.
Wakil Ketua Majelis Syura;
Sekretaris Majelis Syura;
Ketua Dewan Pertimbangan Pusat;
Ketua Dewan Syari'ah Pusat;
Ketua Dewan Pakar Pusat;
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat;
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat;
Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat
Ketua Umum Pengurus Pusat Wanita PUI; dan
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda PUI.
Tugas dan Wewenang Badan Pekerja Majelis Syura
Melaksanakan Putusan-putusan Majelis Syura;
Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan Putusan-putusan Majelis Syura;
Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syura;
Mengesahkan struktur dan susunan unsur-unsur Pimpinan Pusat PUI, Wanita PUI, Pemuda PUI dan; Organisasi Otonom lainnya;
Menetapkan dan mengesahkan Pedoman-Pedoman Dasar PUI;
Menetapkan pembentukan, pembubaran dan susunan pengurus dari Lembaga-lembaga dan Badan-badan Khusus;
Menugaskan kepada setiap Anggota Majelis Syura untuk mengadakan kunjungan kerja perseorangan ataupun bersama-sama di daerah yang ditentukan;
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan dan Kebijakan Perhimpunan, berdasarkan keputusan sidang pengadilan Badan Kehormatan Pusat memerintahkan Dewan Pengurus Pusat membekukan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Syari'ah Wilayah, Dewan Pakar Wilayah dan/atau Dewan Pengurus Wilayah;
Menetapkan pelaksanaan (eksekusi) Keputusan Kasasi yang telah diputuskan oleh sidang pengadilan Badan Kehormatan Pusat;
Membahas Laporan Tahunan Dewan Pertimbangan Pusat, Dewan Syari'ah Pusat, Dewan Pakar Pusat, Dewan Pengurus Pusat, Pengurus Pusat Wanita PUI, Pengurus Pusat Pemuda PUI; dan
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Majelis Syura.
Rapat Badan Pekerja Majelis Syura diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
0 komentar:
Posting Komentar