Islam
sangat membenci perpecahan dan perselisihan, sampai-sampai Rasulullah
Saw memerintahkan kepada orang yang sedang membaca al-Qur’an agar
menghentikan bacaannya apabila bacaannya itu akan mengakibatkan
perpecahan. Kisah tentang itu direkam Imam Bukhari dan Muslim yang
meriwayatkan dari Jundah bin Abdullah yang mengutip Nabi Muhammad Saw
bersabda:
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فَقُومُوا عَنْهُ“Bacalah al-Qur’an selama bacaan itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih, hentikanlah bacaan itu.” (Muttafaq ‘alaihi dalam al-Lu’lu’ wa al-Marjan, 91706)
Padahal membaca al-Qur’an sangat besar keutamaannya, terbukti setiap huruf yang dibaca dijanjikan bakal mendapatkan sepuluh kebaikan. Meski begitu, Nabi Saw tak mengizinkan kita membacanya apabila bacaan itu akan membawa kepada pertentangan dan perselisihan baik menyangkut qira’at maupun hal-hal lainnya. Para sahabat diperintahkan agar membubarkan majelis pada saat terjadi perselisihan.
Meskipun begitu, masing-masing sahabat Nabi tetap diperbolehkan berpegang teguh dengan qira’atnya, seperti yang terjadi antara Umar dan Hisyam atau antara Ibnu Mas’ud dan sebagian sahabat. Kepada kedua pihak, Rasulullah mengatakan, “Kalian semua membaca dengan bacaan yang baik.”
Jika perselisihan itu menyangkut pemahaman makna, menurut Yusuf Qardhawi, kita harus membacanya dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan pengertian yang akan menumbuhkan persatuan. Jika terjadi perselisihan atau timbul suatu keraguan yang akan menyebabkan perpecahan, hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teguh kepada yang muhkam yang akan membawa pada persatuan. Hal ini seperti apa yang ditegaskan oleh Nabi Saw di dalam sabdanya, “Jika kamu melihat orang-orang yang mengikuti hal-hal yang mutasyabbih dari al-Qur’an, hendaklah kamu waspada terhadap mereka.”
Hadits-hadits tersebut, seperti dikatakan al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari (9/102-103), menganjurkan kaum muslimin untuk membina jamaah dan persatuan, mengecam perpecahan dan perselisihan, serta melarang memperdebatkan al-Qur’an dengan tanpa kebenaran.
0 komentar:
Posting Komentar