Platform Islam wasathiyah PUI bertolak dari petikan ayat 143 surah Al-Baqarah/2, di mana Allah berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
"Demikian juga aku ciptakan kamu sekalian sebagat umat yang wasath agar supaya menjadi saksi kepada ummat manusia dan supaya rasul menjadi saksi kepada kamu sekalian." (QS. al-Baqarah: 143).
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa kualifikasi umat yang baik adalah ummatan wasathan. Kata wasathan terdiri dari huruf wau, sin dan tha' yang bermakna dasar: pertengahan atau moderasi, menghindari segala bentuk ektremisme, yang sekaligus menunjuk pada pengertian adil. Itulah ciri utama umat Islam yang menjalankan agamanya secara wasathiyah.
Pada tataran prakteknya, wasath atau jalan tengah dalam beragama Islam dapat diklasifikasi ke dalam empat lingkup kita beragama, yaitu: 1). Wasath dalam persoalan 'aqidah; 2). Wasath dalam persoalan ibadah; 3). Wasath dalam persoalan perangai dan budi pekerti; dan 4). Wasath dalam persoalan tasyri' (pembentukan syari'at).
1. Wasath dalam Persoalan 'Aqidah
Dalam aqidah Islam, kita mengenal doktrin kepercayaan terhadap benda-benda ghaib (abstrak), seperti diisyaratkan dalam QS. al-Baqarah: 3:
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
"(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib , yang mendirikan shalat , dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka."
Namun, prinsip kepercayaan dalam hal-hal yang bersifat supernatural ini diproyeksikan dalam bentuk keseimbangan pada batas-batas tertentu. Beberapa bentuk keseimbangan dalam persoalan ini dapat dijabarkan dalam contoh-contoh berikut:
a. Islam tidak seperti sistem keimanan kaum mistisisme yang cenderung berlebihan dalam mempercayai benda ghaib. Mereka dapat mengimani eksistensi metafisik sampai pada batas di luar jangkauan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar'i maupun 'aqli. Akibat keyakinan berlebihan seperti ini, mereka lalu mengabaikan begitu saja unsur realitas fisik di alam nyata.
Pada sisi yang berseberangan, Islam juga menentang aliran materialisme yang terkesan mengesampingkan sebuah eksistensi di balik metaftsik. Aliran ini menafikan semua jenis eksistensi di luar jangkauan indra. Sebagai dampaknya, aliran ini terjerembab pada praktik penyucian bahkan penyembahan materi yang dianggapnya sebagai penjelas awal dan akhir kehidupan manusia.
Islam sebagai agama wasath dapat memadukan kedua kecenderungan di atas. Keberadaan fisik dan metafisik dalam Islam dapat ditangkap sebagai keniscayaan. Mengimani benda-benda ghaib sejauh didasari dalil-dalil syar'i maupun aqli sama wajibnya dengan mempercayai wujud ciptaan Tuhan yang lain di alam nyata.
b. Aqidah Islam menentang dengan penuh tegas sistem keyakinan kaum atheis yang menafikan wujud Tuhan. Sebagaimana Islam juga mengingkari pluralisme Tuhan yang terkadang sampai pada batas menuhankan benda-benda, hewan-hewan, ataupun jenis-jenis makhluk lainnya.
Islam menyerukan penunggalan Tuhan Yang Mahakuasa yang digambarkan oleh QS. al-Ikhlash sebagai Tuhan yang tidak beranak, tidak diperanakkan, serta tidak ada yang menandingi kemahakuasaannya. Selain itu, Islam juga menganggap bahwa makhluk memiliki kapasitas ruang maupun waktu yang amat terbatas.
Oleh karena itu, menuhankan sesama makhluk dalam Islam disebut syirik dan tersesat. Dalam QS Al-Ahqaf: 5, Allah berfirman:
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّن يَدْعُو مِن دُونِ اللَّهِ مَن لَّا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَن دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ
"Dan siapakah yang lebih sesat ketimbang orang yang menyembah selain Allah yang tidak dapat memperkenankan doanya sampai hari kemudian dan mereka lalai dari doa mereka."
c. Islam memberikan porsi berimbang antara fikir dan dzikir atau antara nalar dan spritual. Islam memosisikan akal sebagai pusat guna mencapai mashlahah dalam hidup dan kehidupan. Akan tetapi, untuk membimbing daya nalar manusia, Islam memosisikan keberadaan wahyu sebagai pengimbang kebebasan nalar.
Dengan demikian, keberadaan wahyu dalam Islam tidak dapat ditangkap sebagai pemasung fungsi akal. Sebaliknya, dengan wahyu, perjalanan akal dan nalar manusia mendapatkan bimbingan menuju mashlahah dunia akhirat, ujung akhir disyariatkannya Islam.
2. Wasath dalam Persoalan Ibadah
Ibadah dalam Islam dipersepsikan sebagai amalan suci dalam bentuk ritus-ritus agama. Amalan jenis ini sengaja diproyeksikan sebagai simbol identitas kehambaan seorang manusia di hadapan sang Pencipta. Apa yang disebut ibadah sebenarnya bukan terbatas pada amalan vertikal menyangkut hubungan hamba dengan Tuhannya semata. Sebaliknya, pengertian ibadah dapat menjangkau pula jenis-jenis amalan horizontal sesama hamba-Nya, sejauh amalan tersebut ditransendenkan pada nilai-nilai kemanusaan dan kebajikan dengan pretensi (niat) yang manusiawi dan bijak.
Dalam sebuah kata hikmah disebutkan: "Alangkah banyak perbuatan berdimensi duniawi -karena baiknya niat yang ditancapkan- menjadi perbuatan akhirat; sebaliknya, alangkah banyak perbuatan ukhrawi, tapi karena niatnya yang jelek, berbalik menjadi perbuatan dunia."
Ibadah dalam Islam bukan dimaksudkan mengarah pada rahbaniyyah, yakni kehidupan kaum paderi dalam agama Kristen yang cenderung mengabsolutkan aspek ibadah tanpa pantulan nilai-nilai sosial kemanusiaan. Sebaliknya, amalan ibadah dalam Islam difungsikan untuk mengingat kebesaran Tuhan setelah umat manusia bergelimang dengan pergulatan hidup sehari-hari.
Anjuran berkreasi dan berbudi daya adalah suatu hal yang niscaya bagi manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Tetapi, kepuasan memburu materi bukanlah suatu jaminan kebahagiaan ruhani setiap manusia. Dalam kaitan ini, pemantulan nilai-nilai spiritualisme dalam wujud, misalnya, bermeditasi dan berkontemplasi merenung tanda-tanda kebesaran Allah memiliki maknanya.
Oleh karena itu, dalam Islam disyariatkan jenis-jenis pelaksanaan ibadah harian, seperti shalat minimal lima kali sehari semalam (al-shalawat al-mafrudhah) yang oleh QS. Al-'Ankabut: 45 disebut mempunyai fungsi mencegah perbuatan munkar; ibadah tahunan semisal puasa Ramadhan yang amat efektif untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa (QS. al-Baqarah: 183); pembayaran zakat demi menyangga tegaknya keadilan ekonomi di tengah ketimpangan sosial akibat tersumbatnya pemerataan sistem distribusi; serta sejumlah praktik ritual keagamaan lain baik yang memiliki hukum wajib maupun sunnah.
Contoh lebih gamblang bentuk keseimbangan Islam antara aspek ibadah dan segi-segi lain yang mesti dijalankan ummat manusia sebagai makhluk sosial tertuang dengan lugasnya dalam QS. Al-Jumu'ah: 9-10:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang beriman, apabila datang panggilan shalat jum'at maka bersegeralah kafian untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya. Kemudian setelah shalat selesai ditunaikan, menyebarlah kalian di muka bumi dan carilah keutamaan Allah; dan sering-seringlah mengingat Allah agar supaya kalian beruntung."
Lihat pula Al-Qur'an Surah Al-Isra' ayat 70: "Dan sungguh telah kami muliakan anak-anak Adam dan kami bawa mereka ke daratan dan lautan." Juga, QS At-Tin ayat 4:
"Sungguh telah kami ciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik."
3. Wasath dalam Persoalan Perangai dan Budi Pekerti
Di antara sekian banyak jenis dan ragam ciptaan Allah, manusia diposisikan sebagai makhluk paling baik dan mulia. Betapa tidak, pada anatomi manusia saja terdapat dua komponen yang saling melengkapi: fisik (raga) dan ruhani (jiwa). Tetapi lebih dari itu, pada komponen kedua (ruhani) tersebut Tuhan menyematkan dua unsur lagi sebagai lambang kesempurnaan manusia: akal dan nafsu.
Kenyataan seperti itu tidak sama dengan makhluk-makhluk Allah yang lain. Malaikat, misalnya, hanya dikaruniai akal tanpa nafsu; binatang hanya diberikan nafsu tanpa akal; dan tumbuh-tunbuhan serta jenis-jenis makhluk lain tidak mempunyai akal maupun nafsu.
Dalam QS. Asy-syams: 7-10 Allah berfirman: "Dan jiwa serta penyempurnaannya, maka Allah mengilhamkan kepada jiwa tersebut kefasikannya dan ketaqwaannya, sungguh beruntung orang yang mensucikan jiwa tersebut dan sungguh merugi orang yang mengotorinya." QS Al- Fajr 21-28 melukiskan nafsu muthmainnah: "Wahai jiwa yang tenang kembalilah kepada Tuhanmu dalam keadaan ridho dan diridhoi."
Keseimbangan komponen yang melekat pada diri manusia tersebut pada waktu bersamaan menumbuhkan watak keseimbangan pula pada perilaku dan perangai manusia dalam berinteraksi sosial sehari-hari. Dalam konteks ini, inti ajarannya adalah bagaimana komponen nafsu yang ada pada diri setiap manusia bisa ditaklukkan di bawah komponen akal sehingga potensi nafsu bermuara pada nafsu muthmainnah yang mengajak pada kebajikan; bukan nafsu ammarah yang mengajak pada kerusakan.
Sebagai kebalikan nafsu muthmainnah, nafsu ammarah dilukiskan dalam QS. Yusuf ayat 53:
"Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kejahatan kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku."
Upaya penaklukan potensi angkara murka di atas tak lain untuk mewujudkan perangai yang baik dan budi pekerti yang luhur (al-akhlaq al-karimah) dalam pergumulan hidup sehari-hari. Berkaitan dengan ini, penerapan nilai-nilai sufisme dalam pengertiannya yang lurus memiliki makna dan relevansinya. Secara terminologis, sufisme (tashawwuf) tak lain adalah pembersihan jiwa dengan cara berperangai sesuai sifat-sifat terpuji, serta meninggalkan sifat-sifat tercela.
Oleh karena itu, idiom-idiom Islam sarat dengan anjuran berbuat bijak dan santun pada sesamanya, seperti shilaturrahim (menyambung tali persaudaraan), 'iyadah al-maridh (menjenguk orang sakit), al-birr bi al-yatama wa al-masakin (menyantuni yatim piatu dan fakir miskin), dan al-takaful wa at-tadhamun (bahu-membahu dan solidaritas).
Pada sisi yang berseberangan, Islam mengutuk jenis-jenis perbuatan tercela yang merugikan orang lain, seperti ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), al-hasad wa al-hiqd (dengki dan iri hati), ananiy (egoisme), dan penyakit-penyakit hati lainnya.
Berbagai jenis ritus keagamaan pun dalam Islam tidak sedikit yang mempunyai pantulan nilai-nilai moral dan etik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan sehari-hari. Misalnya, diwajibkannya shalat Jum'at secara berjamaah setiap minggu sekali, di mana semua kelas sosial manusia diberlakukan sama di dalam masjid; melakukan ibadah haji sekali selama hidup bagi yang mampu, di mana ummat sedunia bertumpah ruah di satu tempat yang sakral; disunnahkannya shalat Idul Fitr dan Idul Adha setahun sekali, dan lain-lain -jenis-jenis amalan seperti itu tidak saja mempunyai dimensi ritus sebagai wujud penghambaan kepada sang Pencipta, tetapi sekaligus merefleksikan muatan etika dan sosial bahwa di hadapan yang Mahakuasa, manusia diperlakukan sama. Garis yang dapat membedakannya adalah perangai dan amal perbuatannya.
4. Wasath dalam Persoalan Tasyri' (Pembentukan Syari'at)
Apa yang dapat ditangkap sebagai keseimbangan tasyri' dalam Islam adalah penentuan halal dan haram yang selalu mengacu pada alasan manfaat-mudharat, suci-najis, serta bersih-kotor.
Dalam kaitan ini Allah berfirman:
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ
"Rasul itu yang menyuruh mereka mengerjakan yang bajik (ma'ruf) dan melarang mereka dari mengerjakan yang jelek (munkar) dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka." QS. Al-A'raf: 157).
Allah juga berfirman dalam QS. An-Nisa': 160-161:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
"Maka karena kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka makanan yang baik-baik yang dahulunya dihalalkan atas mereka dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan karena mereka makan riba padahal mereka telah dilarang, dan karena mereka makan harta orang dengan jalan yang batil."
Dalam ayat lain (QS. Al-Baqarah: 54) dikisahkan cara bertobat kaum Yahudi yang sampai pada titik paling ekstrem, yaitu bunuh diri:
وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَىٰ بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۚ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
"Dan ketika Musa berkata pada kaumnya: 'Hai kaumku sesungguhnya kalian telah menganiaya diri karena telah menjadikan anak lembu sebagai sesembahan. Maka, bertobatlah kepada Tuhan yang menjadikan kalian dan bunublah diri kalian. Hal itu lebih baik bagi kalian di sisi Tuhan yang menjadikan kalian sehingga Allah akan menerima tobat kalian. Sesungguhnya Dialah yang maha menerima tobat lagi maha penyayang'."
Dengan kata lain, satu-satunya tolok ukur yang digunakan Islam dalam penentuan halal dan haram adalah mashlahah ummat atau dalam bahasa kaedah fiqhiyyahnya: jalbu al-mashalih wa dar-u al-mafasid (upaya mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan).
Kenyataan seperti ini tidak sama, misalnya, dengan syari'at agama Yahudi yang cenderung berlebihan dalam pengharaman sesuatu. Bahkan, sebagai adzab Tuhan dari sikap berlebihan ini, sebagaimana diisyaratkan al-Qur'an, Allah mengharamkan pula atas mereka hal-hal yang semestinya halal.
Sikap penghamburan agama Yahudi juga tercermin, misalnya, dalam memberlakukan kaum hawa. Mereka menganggap perempuan yang sedang datang bulan sebagai orang najis yang mesti dikucilkan. Begitu juga terhadap perempuan melahirkan. Bagi mereka, perempuan yang melahirkan bayi laki-laki dihukum najis selama seminggu dan yang melahirkan bayi perempuan dianggap najis selama dua minggu.
Pada sisi yang berseberangan, keseimbangan Islam berbeda pula dengan syari'at kaum Nasrani yang cenderung berlebihan dalam menghalalkan sesuatu sampai pada batas-batas persoalan hukum yang terdapat teks keharamannya dalam Bibel Perjanjian Lama (Taurat). Padahal, bukankah Injil sebagai pedoman kitab suci agama Nasrani merupakan penyempurnaan darj Kitab Taurat tanpa mengubah sedikit pun ajaran Taurat, sebagaimina dimaklumatkan oleh Injil sendiri?" Dengan demikian, realitas perseberangan mencolok antara ajaran Yahudi dan Nasrani ini bertentangan secara diametral dengan idealisme kedua ajaran agama itu sendiri.
Concoh lebih konkret wujud keseimbangai tasyri' dalam Islam adalah pensyari'atan ta'addud az-zaujat (poligami). Dalam hal pengaturan sistem perkawinan, Islam berdiri tegak di antara mereka yang melarang poligami dalam bentuk apa pun dan mereka yang membolehkan poligami tanpa batas dan tanpa ketentuan apa pun.
Kelompok yang disebut terakhir ini bahkan cenderung menghalalkan praktek free sex tanpa tali perkawinan, yang bukan saja melanggar norma-norma agama, tetapi juga mengarah pada tercerabutnya sistem pengaturan keturunan dari akar agama. Islam membolehkan poligami sampai batas empat istri, dengan prasyarat moral dan etika bahwa sang suami sanggup berlaku adil bagi istri-istrinya, misalnya, dalam hal pemberian nafkah lahir dan batin.
Kriteria adil di sini terbatas pada hal-hal lahiriah. Sebab, masalah-masalah abstrak yang sangat nisbi, seperti pembagian cinta kasih exactly 50 banding 50, terkadang di luar kemampuan manusia. Rasulullah sendiri pernah mengeluh dalam hal ruwetnya membagi cinta kasih pada istri-istrinya: "Allahumma hadza qasami fi ma amliku fala talumuni fima tamliku wala amliku, ya'ni al-qalb. Ya Alah inilah bagian (kemampuan) yang kumiliki. Maka janganlah aku dipersalahkan mengenai hal-hal yang Engkau miliki tetapi tidak mampu aku miliki, yakni soal hati. (HR Imam Abu Daud dan Imam Ad-Darimiy).
Contoh lain bentuk keseimbangan tasyri' dalam Islam adalah thalaq (talak). Dalam sebuah hadits, nabi pernah menggariskan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak. Sungguh pun demikian, dalam kondisi-kondisi rumah tangga tertentu yang amat kritis akan upaya-upaya rekonsiliasi, Islam menenggang terjadinya talak dan menganggapnya sebagai bentuk penyelesaian paling akhir setelah upaya-upaya lain telah dicoba ditempuh.
Hal ini berbeda secara frontal dengan syari'at Kristen Katolik, misalnya, yang mengharamkan talak dalam kondisi rumah tangga bagaimana pun. Syari'at Kristen Ortodok lebih longgar sedikit dengan membolehkan terjadinya talak hanya karena zina atau terjadinya penyimpangan di antara suami istri.
0 komentar:
Posting Komentar