DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM
(DPP PUI)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
(DPP PUI)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Menyikapi peristiwa bentrokan antara warga masyarakat dengan pengikut Ahmadiyah yang terjadi pada hari Minggu, 6 Februari 2011 di Desa Ciumbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 10.45 WIB. Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyataan sikap sebagai berikut:
1.Menyesalkan ada provokasi terhadap warga masyarakat sehingga bentrokkan itu membesar sehingga aparat keamanan pun tidak sanggup menjaga keutuhan dan kesatuan ummat Islam.
2.Menolak segala upaya yang hendak dilakukan untuk mengubah atau bahkan membatalkan SKB 3 Menteri (Nomor 03 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008). Kami mendukung upaya-upaya untuk membentuk Undang-Undang tentang kerukunan ummat beragama yang saat ini sedang digagas oleh DPR RI, dengan harapan memasukkan semua klausul yang ada dalam SKB 3 Menteri tersebut.
3.Mendesak agar Menteri Agama melaksanakan janjinya untuk membubarkan Ahmadiyah yang pada bulan Ramadhan beliau berjanji akan membubarkan Ahmadiyah sebelum Idul Fitri 1431 Hijriyah. Kami menegaskan bahwa Pemerintah janganlah menumpuk-numpuk kebohongan yang telah dilakukan oleh pemerintah, seperti mengingkari janji-janjinya.
Demikianlah penyataan sikap Kami. Semoga Allah membantu perjuangan kita semua dan selalu memberikan hidayah serta bimbingannya disetiap langkah kita semua. Amin.
Jakarta, Senin 04 Rabiul Awal 1432/07 Februari 2011
H. Nurhasan Zaidi
(Ketua Umum)
0 komentar:
Posting Komentar